Tata Tertib DPRK Pengangkatan Jalur Otsus Terakomodir

Politik
Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Jayapura Piet Harianto Soyan

Suara Tabi – Secara aturan DPRK pengangkatan jalur Otsus telah terakomodir dalam tata tertib DPRK Kabupaten Jayapura yang ada saat ini, ada mekanismenya, bagaimana tata tertib itu mengatur terkait susunan, kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan angota DPRK, termasuk DPRK jalaur pengangkatan jalur Otsus.

Kepada media ini pada Rabu, 25 Juni 2025 di Sentani Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Jayapura Piet Harianto Soyan menuturkan jika DPRK jalur pengangkatan Otsus itu juga akan sama dengan DPRK pemilihan jalur partai politik, keduanya menggunakan tata tertib yang sama. Tata tertib yang ada telah mengakomodir semua anggota DPRK.

Apabila mereka merasa ada yang kurang dan tidak termuat dalam tata tertib terkait mereka bisa saja ada perubahan tata tertib itu, nanum hal tersebut ada mekanismenya, tidak serta merta dirubah begitu saja langsung.

Pada prinsipnya itu hal – hal terkait internal DPRK, akan dikoordinasikan dengan mereka DPRK yang kemarin baru dilantik, jika ada yang mereka rasa kurang itu hal biasa nanti secara internal lembaga di atur.

Piet Harianto Soyan juga saat memberikan keterangan mengatakan jika saat ini mereka juga sedang menanti surat atau dokumen terkait siapa yang mereka percayakan sebagai pimpinan Wakil Ketua III dan Ketua serta Wakil Ketua Kelompok Khusus ( Poksus ) atau Fraksi, sehingga dokumen itu disampaikan ke pimpinan DPRK lalu dilanjutkan ke Sekertaris Dewan ( Sekwan ) untuk dipersiapkan proses Paripurna penetapan Wakil Ketua III dan Ketua Poksus serta Wakilnya.

Mereka pada prinsipnya telah termuat dalam tata tertib, disitu akan mengatur bagaimana pendistribusian anggota ke Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) yang telah ada nantinya. ( VD )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *