SMP Negeri 1 Depapre Dipalang oleh Pemilik Ulayat Tanah

Berita
Napak SMP Negeri 1 Depapre yang Dipalang

Suara Tabi – Palang memalang akses pelayanan publik masih terus terjadi di Kabupaten Jayapura, tepat pada Jumat, 25 Juli 2025 SMP Negeri 1 Depapre Kabupaten Jayapura di palang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat bagungan sekolah tersebut berdiri.

Dari informasi yang di himpun oleh wartawan media ini di sosial media grup whatsApp beredar baliho bertuliskan Pemalangan SMP Negeri 1 Depapre, peristiwa tersebut terjadi pada siang hari Jumat, 25 Juli 2025 di Kampung Waiya Distrik Depapre.

Dalam baliho yang terpampang di pintu pagar masuk sekolah bertuliskan beberapa poin alasan pemalangan sekolah itu, adapun alasan tersebut sebagai berikut.

” Pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Jayapura dan Keluarga Banundi telah berencana melakukan pengukuran tanah pada lokasi SMP Negeri 1 Depapre pada hari Kamis 24 Juli 2024, Berdasarkan hal tersebut maka keluarga besar Nerotouw sebagai pemilik tanah tersebut merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan.

Nampak Baliho Pemalangan SMP Negeri 1 Depapare Kabupaten Jayapura

” Dengan demikian, kami keluarga besar Nerotouw bersepakat melakukan pemalangan SMP Negeri 1 Depapre pada hari Jumat, 25 Juli 2025 Jam 12 : 00 WIT.

” Pemalangan ini dilakukan sampai ada penyelesaian masalah lokasi tanah tersebut oleh Bupati Jayapura “. begitulah tulisan yang tertera pada baliho sebagai tanda pemalangan itu.

Terkait pemalangan sekolah itu Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura saat dihubungi media ini melalui pesan via whatsApp, membenarkan adanya aksi pemalangan itu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Amelia Ondikeleuw, S.Pd., mengatakan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi sekolah – sekolah saat ini lagi memasuki tahun ajaran baru. untuk itu dirinya telah melaporkan hal tersebut kepada Bupati Jayapura, untuk mendapatkan arahan, bagaimana tindakan selanjutnya nanti, karena alasan pemalangan itu terkait persoalan hak ulayat tanah dimana sekolah itu berdiri.

Lanjut, soal tanah dirinya enggan untuk berbicara banyak atau bertindak, Ia menunggu arahan pimpinan daerah, karena sesuai dengan dasar pemalangan yakni persoalan tanah, bukan sarana prasarana pendidikan, tenaga pendidik dan hal lain terkait pendidikan. Soal tanah ada instansi lain yang berwenang secara teknis.

Tambahnya, Amelia Ondikeleuw berharap secepatnya ada penyelesaian, apalagi yang bersekolah di situ adalah anak – anak dari kampung – kampung di  sekitar Distrik Depapre, apabila  dipalang mereka akan bersekolah dimana lagi, mereka butuh pendidikan yang lancar dan nyaman.

Sebagai penutup, Amelia Ondikeleuw memohon agar pihak – pihak yang melakukan pemalangan agar dapat mempertimbangkan dengan baik, bagaimana nasib anak – anak mereka yang bersekolah di situ, semoga pihak – pihak terkait yang berkaitan dengan pemalangan dapat menempuh jalur komunikasi yang baik tanpa harus melakukan pemalangan sekolah, kasian anak – anak kita yang bersekolah disitu, sebenarnya merekalah yang jadi korban jika pemalangan itu dilakukan dalam waktu yang lama. ( VD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *