
Suara Tabi – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP ) Kabupaten Jayapura pada Rabu, 5 November 2025 melakukan sidak di Pasar Pharaa Sentani, giat tersebut untuk memastikan setiap lapak memiliki izin usaha yang legal dan setoran retribusi yang sesuai mekanisme.
Nampaknya ada yang belum memiliki izin usaha atau tempat usaha dan ada juga dugaan telah terjadi Pungutan Liar ( Pungli ) oleh staf ASN pada salah satu dinas di Pemkab Jayapura, hal tersebut diungkapkan oleh Jefri H. Pouw, SE., Plt. Kepala Satpol – PP Kabupaten Jayapura kepada media ini pada Kamis, 6 November 2025 di ruang kerjanya.

Lanjut, sidak yang dilakukan oleh Satpol – PP merupakan instruksi langsung dari Dr. Yunus Wonda, SH. MH., Bupati Jayapura, hal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan penertiban setia badan usaha yang ada di Kabupaten Jayapura, dalam giat sidak itu dipimpin langsung oleh Jefri H. Pouw, SE., Plt. Kasat Pol – PP Kabupaten Jayapura.
Hasil dari sidak itu mereka menemukan sejumlah lapak tidak memiliki izin yang sah, dan juga mendapat laporan bahwa ada setoran wajib yang diberikan oleh setiap pedagang dari lapak – lapak tersebut. Setoran yang diberikan bervariasi ada yang Rp. 50.000 ada juga yang memberikan Rp. 100.000, selain itu ada juga penarikan uang kebersihan sejumlah Rp. 60.000. Setoran yang diberikan kepada salah satu staf dari dinas tertentu yang ada di Pemkab Jayapura setiap bulan.

Temuan dari hasil sidak itu telah dilaporkan kepada Bupati Jayapura, dalam waktu dekat dinas yang diduga melakukan penarikan retribusi akan di panggil oleh Bupati Jayapura untuk mengecek dan memastikan kemana saja aliran penarikan setorkan retribusi itu, apakah masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah atau tidak. ( VD )