Sumber : BBC NEWS INDONESIA
Masyarakat adat Namblong di Kabupaten Jayapura, Papua, mendirikan perseroan terbatas (PT) sebagai upaya melawan semakin meluasnya eksploitasi hutan di Papua. Langkah ini mereka ambil untuk menjaga kedaulatan adat atas tanah dan sumber daya alam mereka.
Rata-rata 33.000 hektare hutan Papua—setara setengah luas Jakarta—mengalami deforestasi setiap tahun akibat penambangan dan perkebunan pada periode 2001-2019, menurut laporan Koalisi Indonesia Memantau.
Di tengah ancaman deforestasi, sebuah badan usaha yang diyakini sebagai perseroan terbatas (PT) pertama kali didirikan oleh masyarakat adat di Indonesia, Perseroan Terbatas ini mempunyai misi memanfaatkan potensi alam secara berkelanjutan.
Tujuan didirikannya perusahaan yang diberi nama PT Yombe Namblong Nggua ini adalah mencapai kemandirian ekonomi, pelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat adat.
Perusahaan yang resmi berdiri 2024 silam berbasis pada wilayah adat seluas 52.765 hektare—seperempat luas Singapura—yang tersebar di tiga distrik dan 25 kampung.
Saham perusahaan ini dimiliki oleh 44 pemimpin marga (Iram) Suku Namblong, yang secara keseluruhan mewakili lebih dari 50.000 jiwa populasi suku tersebut.
Perusahan ini sebagai salah satu badan usaha yang bergerak mendukung aktivitas Badan Usaha Milik Masyarakat adat setempat yang dipimpin Yohana Tarko salah satu perempuan adat setempat
“Masyarakat adat itu harus bisa mandiri,” kata Yohana Yokbeth Tarkuo, perempuan Papua yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Maret lalu, BBC News Indonesia mengunjungi kantor mereka yang sederhana di Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua melihat sendiri aktivitas para pekerja dan mengunjungi unit usaha yang sedang dikembangkan. (Yau)