
Suara Tabi – Majelis Rakyat Papua ( MRP ) mulai melakukan Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Sidang II Tahun 2025, dengan tema Semalatkan Papua dan Tanah Papua, semua Anggota MRP turun ke wilayah konsekwennya masing – masing untuk menjaring aspirasi.
Yulius Irianto Ohee Sekertaris Pokja Adat MRP kepada media ini di Sentani pada Kamis, 17 Juli 2025 menuturkan jika Ia juga turut melakukan penjaringan aspirasi di wilayah Sentani Timur, banyak aspirasi yang masyarakat adat sampaikan ke Ia sebagai MRP. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan yakni bagaimana menyelamatkan tanah Papua dan manusia Papua.
Masyarakat adat yang hadir dalam penjaringan aspirasi itu yakni Ondofolo, Kepala Suku, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat umum lainnya. Nampak antusias masyarakat adat pada giat Penjaringan Aspirasi itu. Karena penjaringan aspirasi merupakan satu wadah masyarakat menyampaikan keluh kesah.
Dari semua aspirasi masyarakat adat yang disampaikan, persoalan tanah menjadi fokus utama atau aspirasi yang sangat banyak disampaikan, yakni meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan ganti rugi pembebasan tanah masyarakat adat.

Untuk wilayah Sentani Timur, terutama jalan alternatif Telaga Ria – Netar, yang mana lokasi jalan tersebut masyarakat adat sudah ijinkan untuk pemerintah lakukan pembangunan jalan guna pelaksanaan PON dan pemerintah berjanji akan menyelesaikan uang ganti ruginya, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Masyarakat adat masih terus menuntut hak mereka.
Sehingga dalam kesempatan itu masyarakat adat meminta kepada Yulius Irianto Ohee selaku MRP untuk memperjuangkan hak – hak mereka masyarakat adat Sentani Timur.
Dalam kesempatan itu juga Yuliuas Irianto Ohee mengatakan mereka secara lembaga MRP telah mengeluarkan satu Surat Keputusan ( SK ) untuk Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dan SK tersebut sudah mereka serahkan juka ke Pemerintah Kabupaten Jayapura, adapun isi dari SK Nomor. 15 / MRP / 2025 sebagai berikut :
1. Pendataan Orang Asli Papua
2. Pemetaan wilayah hak ulayat masyarakat adat.
3. Pemberian insentif, rumah dinas, dan kendaraan dinas
bagi pimpinan adat (Ondoafi, Sera, Mananwir, dan sebutan
lainnya).
4. Penyelesaian ganti rugi atau ganti untung atas hak ulayat
masyarakat adat yang digunakan untuk kepentingan
pembangunan.
Dari keempat poin keputusan MRP tersebut Masyarakat Adat Sentani Timur merujuk pada poin empat, meminta agar Pemerintah Provinsi Papua segera menyelesaikan ganti rugi atau ganti untung jalan alternatif Telaga Ria – Netar, sesuai dengan poin keempat keputusan MRP. ( VD )