Parkiran Liar dan PKL di Kota Sentani akan Ditertibkan

Berita
Plt. Kepala Satpol – PP Kabupaten Jayapura Jefri H Pouw ( vd ) 

Maraknya parkiran liar di Kota Sentani dan sekitarnya akan ditertibkan, banyak juru parkir menarik retribusi tidak jelas, setornya kemana tidak jelas dan mereka juga tidak menggunakan karcis, itu dianggap pungutan liar ( Pungli ) maka harus ditertibkan karena tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, hal tersebut dikatakan Jefri H Pouw Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP ) Kabupaten Jayapura pada Rabu, 11 Juni 2025 di Sentani.

Menurut Jefri H Pouw pungli oleh juru parkir liar ini harus ditertibkan, sudah ada Perda yang mengatur terkait retribusi parkir, maka dalam waktu dekat akan ada tindakan kepada mereka, hal tersebut guna mendukung pemerintah daerah dalam pemberantasan pungli dan meningkatkan pendapatan daerah.

Lanjut, sudah ada informasi dari Bapenda Kabupaten Jayapura dan telah berkoordinasi dengan Satpol – PP jika ada juru parkir liar, mereka tidak menggunakan karcis resmi dan para juru parkir tersebut tidak terdaftar dan melaporkan hasil, sehingga mereka wajib ditertibkan.

Selain parkir liar Satpol – PP juga akan menertibkan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Kota Sentani dan sekitarnya, karena PKL mereka berjualan ada yang tidak teratur, ada yang berjualan di atas trotoar jalan hingga dekat dengan badan jalan, selain itu kedai – kedai PKL juga tidak rapi, mereka bangun asalan saja, sehingga merusak pemandangan Kota Sentani dan sekitarnya.

Oleh karena itu dengan adanya berita ini diharapkan para PKL dapat mengatur tempat jualannya dengan baik, bila perlu semuanya masuk ke pasar sentral, seperti intruksi Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH.MH., beberapa waktu lalu, terkait aktivitas jual beli harus difokuskan di pasar. Jika ada yang tidak mematuhi imbauan terpaksa harus ditertibkan dengan tegas.

Lanjut Jefri H Pouw, tujuan dari penertiban PKL agar wajah kota Sentani dapat terlihat indah, rapi dan menarik, PKL harus berjualan sesuai aturan, jaraknya harus diperhatikan dan bangunan atau kedai penjualan harus terlihat rapi, selain itu ada juga beberapa area yang tidak boleh ada aktivitas penjualan atau area bebas.

Untuk mereka para juri parkir dan PKL yang nantinya ditertibkan akan didata dan solusinya seperti apa, itu akan di atur oleh pemerintah daerah, pada prinsipnya tidak melarang PKL dan juru parkir, namun ada hal – hal yang harus diperhatikan guna mendukung program pemerintah dan aturan yang berlaku.( VD )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *