Masuk Tanpa Ijin Lima Nelayan dari Hamadi Tertangkap oleh Masyarakat Kampung Endokisi

Berita
Masyarakat Kampung Endokisi tekika mengamankan para nelayan liar

Suara Tabi – Jayapura, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Adat Kampung Endokisi Distrik Yokari pada Selasa, 9 September 2025 mengamankan lima orang nelayan dari Hamadi Kota Jayapura yang diduga mencuri ikan di Wilayah perairan laut Kabupaten Jayapura tepatnya di Kampung Endokisi Distrik Yokari.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Kampung Endokisi perahu nelayan tersebut sejak malam melakukan aktivitas di wilayah laut Kampung mereka yang notabene merupakan wilayah adat, diduga ada nelayan dari luar yang mencuri ikan. Mereka menemukan ada lima orang.

Philipus Demena Sekertaris Dewan Adat Kampung ( DAK ) kepada media ini pada Selasa, 9 September 2025 mengatakan, lima orang yang tidak dikenal itu mereka dari Hamadi Kota Jayapura, mereka datang memancing dan molo serta menangkap hasil tangkapan di wilayah perairan laut Kampung Endokisi Distrik Yokari, kelima nelayan itu masuk tanpa ijin pemerintah kampung atau dewat adat setempat yang mempunyai hak di wilayah disitu.

Maka dengan demikian kelima orang nelayan tersebut akhirnya ditangkap oleh pemuda Kampung Endokisi dan dibawah ke tengah kampung untuk diadili, sekaligus mereka untuk memintai keterangan.

Menurut keterangan dari kelima nelayan mereka telah melakukan aktivitas di wilayah itu selama tiga hari, mereka juga mengukapkan jika mereka masuk tanpa ijin kepada masyarakat adat setempat sebagai pemilik wilayah laut.

Lanjut Philipus Demena, maka berdasarkan Peraturan yang berlaku di Kampung Endokisi kelima nelayan itu ditahan oleh tokoh pemuda dan masyarakat adat, barang – barang milik mereka juga ditahan, kelima nelayan itu dikenai sangsi, mereka harus membayar denda adat, sangsi tersebut berlaku hingga tanggal 9 Oktober 2025.

Adapun sangsi yang diberikan oleh DAK Endokisi berupa denda uang tunai sebesar 50 juta kepada para nelayan liar tersebut. hal itu berdasarkan peraturan DAK Endokisi nomor 10 tentang pelarangan nelayan dari luar kampung yang melakukan mancing, molo atau mengambil biota laut tanpa ijin kepada masyarakat setempat. ( VD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *