
Suara Tabi – Pemekaran kampung menjadi salah satu aspirasi masyarakat di beberapa Distrik yang ada di Kabupaten Jayapura, salah satunya Distrik Airu, disana masyarakatnya menginginkan adanya pemekaran kampung, hal tersebut terungkap ketika Bupati dan Wakil Bupati Jayapura melakukan kunjungan kerja ke Distrik Airu Pada Selasa, 29 Juli 2025.
Masyarakat mengajukan pemekaran kampung, hal itu disampaikan oleh Kepala Kampung Muara Nawa Daud Hore di balai kampungnya dan salah satu tokoh intelektual dari lembah nawa yakni Apolos Lay ketika membacakan deretan aspirasi di hadapan Dr. Yunus Wonda, SH. MH Bupati Jayapura dan Haris Ricard Yocku, SH Wakil Bupati Jayapura serta disaksikan oleh beberapa kepala OPD juga Masyarakat Distrik Airu di halaman Kantor Distrik Airu.

Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jayapura aspirasi itu telah tersampaikan, Daud Hore Kepala Kampung Muara Nawa mengatakan alasan pengusulan kampung baru yakni bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintah dan pembangunan wilayah.
Apakah aspirasi itu bisa terealisasikan ?, jika bisa dan tidak alasannya apa, mekanismenya seperti apa, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang mengusulkan pemekaran kampung.
Dalam kesempatan kunjungan kerja di Distrik Airu Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH.MH., menanggapi aspirasi masyarakat itu, pada prinsipnya Bupati Jayapura sebagai pimpinan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura sangat menyambut baik terkait aspirasi tersebut.
Baginya pemekaran kampung itu hak semua masyarakat dari setiap wilayah, asalkan pemekaran itu memenuhi syarat, sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Yunus Wonda dalam kesepakatan itu mengatakan secara umum jika pemekaran kampung itu boleh saja, asalkan memenuhi syarat, syarat utamanya adalah minimal memiliki 100 kepala keluarga. jika itu memenuhi dapat menjadi dasar pemekaran kampung.

Lanjut, soal bisa atau tidak pemerintah Kabupaten Jayapura tetap menerima usulan tersebut, yang menentukan pemerintah pusat, apakah layak tidak sebuah kampung untuk dimekarkan.
Berdasarkan undang-undang desa nomor. 6 tahun 2014 menyebutkan jumlah penduduk menjadi salah satu syarat utama pembentukan desa atau kampung baru, jika jumlah minimal mencapai 6000 jiwa dengan 1.200 kepala keluarga. sedangkan Khusus untuk wilayah Papua minimal memiliki jumlah 500 jiwa dan 100 kepala keluarga.
Menurut undang-undang tersebut apakah syarat utama untuk membentuk kampung baru dapat terpenuhi, hal itu akan disesuaikan dengan data penduduk dan data pendukung lainnya, agar apa yang menjadi harapan dari masyarakat dapat terwujud.
Untuk dapat terwujudnya pemekaran masyarakat sangat mengharapkan adanya kebijakan atau upaya dari pemerintah, agar hal tersebut dapat terwujud. Pada prinsipnya dukungan masyarakat sangat dibutuhkan juga oleh pemerintah.
Perlu diketahui untuk data penduduk di wilayah Distrik Airu yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Jayapura pada 30 Juli 2025 terdapat 451 Kepala Keluarga ( KK ) di Distrik Airu dengan penyebaran sebagai berikut Kampung Hulu Atas 97 KK, Kampung Pagai 80 KK, Kampung Aurina 62 KK, Kampung Muara Nawa 132 KK, Kampung Kamikaro 31 KK dan Kampung Naira 49 KK.
Untuk wilayah administrasi Distrik Airu sendiri yakni 519,5 kilometer persegi luasnya, dengan batas wilayahnya bagian timur Kabupaten Keerom, bagian barat Kabupaten Mamberamo Raya, bagian utara Kabupaten Jayapura dan bagian selatan Kabupaten Yalimo. ( Viktor Done )
Jumpa pers Bupati dan Wakil Bupati di Jembatan Meteor Distrik Airu