
Suara Tabi – Nampaknya tundingan yang disampaikan oleh salah satu kontraktor dengan nama perusahaan CV Bhu Miye berinisial FS terkait adanya anggota DPRK Kabupaten Jayapura berinisial LE yang bermain proyek dibantah oleh anggota DPRK tersebut.
Saat dikonfirmasi LE menjelaskan bahwa dalam paket pekerjaan proyek itu dirinya tidak tercantum dalam kontrak” Saya pikir hal tersebut tidak perlu ditanggapi atau dinaikan di media, karena dalam Surat Perjanjian Kontrak ( SPK ) bukan namanya atau tidak ada kaitannya dengan LE.
Terkait intervensi sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan LE menuturkan itu kesepakatannya dengan pemborong, lagian belum terlambat masih ada waktu, karena informasi yang LE peroleh jika waktunya itu 120 hari kerja, maka bisa dibilang masih ada sisa 90 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan itu oleh pemborong, maka sangat tidak pantas dibilang terlambat atau ada hambatan.
Lanjut, LE juga menjelaskan tudingan main proyek itu kecuali anggota DPRK tersebut terlibat secara langsung dalam perjanjian kontrak atau namanya ada dalam SPK, itu baru bisa dibilang anggota DPRK bermain proyek. Nyatanyakan tidak.
FS sempat mengatakan jika hal tersebut Ia telah laporkan ke DPRK, namun saat dikonfirmasi ke Pimpinan DPRK belum ada respon, begitupula ke Badan Kehormatan ( BK ), jika surat secara fisik belum masuk ke BK, mungkin sudah diterima oleh staf tapi belum masuk, karena surat itu ada mekanismenya untuk sampai di BK. ***