Kebijakan OTSUS Harus Mengacu kepada Data Dari Masyarakat Adat

Berita

Penggunaan Dana Otsus di Papua diharapkan bisa sampai ke sasarannya, Banyak hal yang berkaitan dengan eksistensi masyarakat Adat di Papua terkesan diabaikan

Kita ketahui bersama bahwa Undang-undang Otsus Papua jilid 2 yang Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini mengubah dan memperluas ketentuan dalam UU Otonomi Khusus sebelumnya yang berakhir pada tahun 2021, dengan tujuan untuk mendorong keinginan dan perbaikan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua

Hal ini disampaikan oleh Benhur Yudha Wally Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat di wawancara usaii Musyawarah Pemetaan wilayah adat di kampung Tablasupa Distrik Depapre Kabupaten Jayapura Papua Jum’at 5/9/2025

Menurut Ketua AMAN, ada ruang untuk memperbaiki kebijakan otonomi khusus di Papua, penggunaan Anggaran Otsus perlu memperhatikan kehidupan lanjutan Masyarakat adat, bukan pembiayaan terhadap hal-hal yang tidak ada sangkut paut dengan eksistensi orang asli Papua

UU Otsus itu bersifat “Lex Specialis” artinya arah kebijakannya benar-benar mengarah kepada Orang asli Papua yang sampai hari ini terancam keberadaannya diatas tanah leluhurnya

Orientasi Dana Otsus tidak harus digunakan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu, tetapi dalam kebijakannya harus benar-benar sampai pada sasaran

Hari ini banyak orang Papua kehilangan jati dirinya, Banyak hal terdegradasi, antara lain Nilai dan norma-norma adat, Kebijakan UU Otsus seharusnya jadi tiang penyangga, atau benteng pertahanan keruntuhan itu, Perubahan-perubahan regulasi tingkat Nasional juga dinilai jadi sumber potensi yang akan memporak-poranda hak-hak dasar orang asli papua

Ketua AMAN Jayapura juga sebagai Anggota DPR Provinsi Papua Utusan Masyarakat adat Berharap, Penggunaan Dana Otsus yang Merujuk pada UU Otonomi Khusus tahun terbaru itu harus di rujuk dan menyentuh langsung Masyarakat adat, karena representasi afirmatif tertinggi tentang perlindungan orang aslin papua ada di UU Itu, oleh karena itu setiap program yang di rujuk harus benar-benar singkron dengan fakta yang terjadi 

Benhur Wally Menghimbau kepada seluruh orang asli Papua yang ada di kampung-kampung untuk menyiapkan Data Administrasinya, Baik itu Data Sosial juga Data Spasial, data Pemetaan Wilayah adat, Aturan-aturan atau norma-norma adat yang selama ini tidak tertulis, harus di tulis supaya tetap terwariskan ke generasi yang baru, nilai-nilai kebudayaan semua perlu di inventarisir

Penyiapan data secara Administrasi itu penting, agar BP3OKP dapat menjadikan data-data langsung dari masyarakat adat sebagai acuan kebijakan penggunaan dana Otsus, Baik itu bidang Pendidikan ( Program Beasiswa ) Bidang Ekonomi (Kelompok-kelompok masyarakat Usaha di adat ) Penguatan Kelembagaan ( Perempuan, Pemuda, Otoritas atau Struktur pemerintahan Adatnya ) Pelestarian Nilai-nilai Budaya ( Sanggar-sanggar Seni ) dan Masi banyak lagi yang perlu di infentarisir. Jadi kebijaksana Anggaran OTSUS Bukan memuat Program dari pemerintah ke masyarakat adat, tetapi berdasarkan data dari masyarakat adat itu sendiri, karena mereka yang tau membutuhkan mereka

Aliansi Masyarakat adat Nusantara AMAN saat ini akan terus mendampingi Komunitas-komunitas Masyarakat adat di Papua sampai di kampung-kampung untuk mempersiapkan data-datanya secara administrasi, supaya bisa jadi acuan dari arah kebijakan negara sehingga penghormatan negara terhadap hak-hak dasar masyarakat adat menjadi nyata

Keberpihakan yang kami maksudkan bukan penggunaan anggaran Otonomi Khusus saja, tetapi juga harus di dorong regulasi-regulasi khusus yang berbarengan untuk keberkanjutan hidup masyarakat adat

Genosida suatu suku bangsa bukan hanya terjadi dengan pembunuhan masal yang nyata, tetapi ada juga yang terjadi secara tidak nyata melalui kebijakan-kebijakan yang salah dan tidak tepat sasaran, hal semacam ini kami tolak secara tegas, tidak boleh terjadi di tanah Papua, tuturnya. (Oke)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *