Inspeksi Satpol – PP, Ratusan Pelaku Usah di Kab. Jayapura Tidak Miliki Izin

Berita
Petugas Satpol – PP Kabupaten Jayapura sedang melakukan inspeksi di salah satu tempat usaha

Suara Tabi – Banyak pedagang barang dan jasa di Kabupaten Jayapura tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, dalam hal ini Instansi terkait, hal itu terungkap ketika Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP ) Kabupaten Jayapura melakukan inspeksi sejak sebulan lebih ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Sentani dan Distrik Waibu Kabupaten Jayapura yakni sepanjang jalan protokol dari Doyo Baru, Doyo Lama hingga Hawai Sentani.

Dalam keterangan pers, Jefri H. Pouw, SE., Plt. Kepala Satpol – PP Kabupaten Jayapura pada Kamis, 6 November 2025 di ruang kerjanya, Ia mengatakan, petugas Satpol – PP telah melakukan inspeksi atau pemeriksaan mendalam di setiap tempat pelaku usaha, ditemukan banyak yang tidak memiliki izin perdagangan, hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

Jefri H. Pouw, SE., Plt. Kepala Satpol – PP Kabupaten Jayapura saat menunjukkan data hasil inspeksi

Menurut Jefri H. Pouw, setiap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura wajib memiliki izin yang sah, jika tidak itu akan dianggap ilegal, selain itu tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Hal ini yang membuat terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), masyarakat mengetahui banyak pelaku usah pastinya pendapatan pemerintah dari pajak izin usaha ada, ternyata tidak.

Hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin sangat banyak, sementara terdata ada 800 lebih, itu sangat merugikan pemerintah dari sisi pendapatan sektor pajak daerah.

Jefri H. Pouw juga mengungkapkan petugasnya telah mendapatkan informasi dari pelaku usaha, ternyata selama ini pelaku usaha telah melakukan setoran pajak ke oknum atau pegawai dari Pemkab Jayapura setiap bulan, yang menjadi pertanyaan apakah setoran itu masuk ke Kas PAD atau tidak, karena secara sistem mereka belum memiliki izin, nanti setoran itu pelaporannya seperti apa. Bisa jadi merujuk ke pungutan liar.

Lanjut, sementara petugas masih terus mendata melalui inpeksi langsung, memang ditemukan ada pelaku usaha yang sudah memiliki izin dan ada juga yang sedang dalam proses pembuatan izin, namun jumlahnya sedikit ketimbang yang tidak memiliki izin.

Apa yang dilakukan oleh Satpol – PP merupakan instruksi langsung dari Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH. MH, dalam hal mencegah terjadinya kebocoran PAD dan juga legalitas setiap badan atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura.

Datanya telah terampung, selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Jayapura sebagai laporan sembari menunggu arahan untuk tindakan selanjutnya dari Bupati.

Untuk itu Jefri H. Pouw menghimbau kepada pelaku usaha perdagangan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Jayapura wajib hukumnya mengurus izin usaha. Petugas Satpol – PP masih terus melakukan inspeksi, sesuai instruksi Bupati inspeksi akan dilakukan di semua wilayah Kabupaten Jayapura yang ada pelaku usahnya. ( VD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *