Inilah 53 Pendapat Akhir Fraksi Poksus DPRK Kab. Jayapura terhadap APBD 2026

Berita
Pembacaan Peryataan Pendapat Akhir Fraksi Kelompok Khusus DPRK Kabupaten oleh Hendrik Depametouw Anggota Kelompok Khusus DPRK Kabupaten Jayapura

Suara Tabi – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura pada Jumat, 28 November 2025 menggelar Rapat Paripurna IV, salah satu agenda penting dalam rapat tersebut yakni Pernyataan Pendapat Akhir Fraksi, adapun Pernyataan dari Fraksi Kelompok Khusus terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Jayapura tentang Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang APBD tahun anggaran 2026.

Fraksi Kelompok Khusus untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat, maka Fraksi Kelompok Khusus akan menyampaikan pandangan, catatan kritis serta rekomendasi terhadap dokumen APBD tahun anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Adapun 53 catatan rekomendasi dari Fraksi Kelompok Khusus DPRK Kabupaten Jayapura kepada pihak Eksekutif untuk ditindaklanjuti, sebagai berikut :

1. Merekomendasikan kepada saudara Bupati untuk melakukan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat di mana berkoordinasi dengan DPR Kabupaten Jayapura guna menyelesaikan tunggakan TPP ASN Kabupaten Jayapura.

2. Merekomendasikan saudara Bupati untuk memberikan ruang khusus kepada Kelompok Khusus DPRK Kabupaten Jayapura untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) kepada seluruh OPD yang menggunakan dana Otsus.

3. Merekomendasikan Perda terkait pengawasan dana Otsus sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Merekomendasikan peraturan Bupati ( Perbub ) terkait pengawasan Pokir yang bersumber dari dana Otsus

5. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar hasil monitoring Kunker dan Reses dari 38 anggota DPRK wajib dimasukkan dalam kegiatan di masing-masing OPD

6. Merekomendasikan pelantikan Plt. Sekretaris Daerah menjadi definitif.

7. Merekomendasikan pembangunan 8 rumah unit rumah type 70 di enam daerah pengangkatan sesuai dengan hasil monitoring dan kunker 8 Anggota DPRK otsus.

8. Merekomendasikan bus sekolah di daerah Grime dan Nawa.

9. Merekomendasikan 8 anggota DPRK jalur otsus ke Washington DC Amerika Serikat untuk melihat perkembangan karbon kredit guna peningkatan pendapatan asli daerah kabupaten Jayapura.

10. Merekomendasikan kantor bakorpen ( Badan Koordinasi Pemerintahan ) persiapan Grime Nawa.

11. Mendukung program multiyears by Kantor Bupati dan DPRK Kabupaten Jayapura.

12. Merekomendasikan penyelesaian hibah tanah kepada Yayasan Pelita Harapan agar diselesaikan dalam tahun anggaran 2025.

13. Merekomendasikan perubahan tipe Rumah Sakit Yowari dari tipe C ke tipe B.

14. Merekomendasikan pemekaran Kampung Taruna dan Pos 7 Distrik Sentani.

15. Merekomendasikan pemekaran Kampung Walilo, Kampung Yakalobe dari Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani.

16. Merekomendasikan Pelabuhan Depapre untuk segera digunakan.

17. Merekomendasikan pembangunan jembatan Kampung Yanbra Distrik Kemtuk Gresi.

18. Merekomendasikan pembangunan posto di kompleks Taruna RW. 11/ RT. 1 dan Kampung Sereh Distrik Sentani.

19. Merekomendasikan pembangunan jalan Bring – Klaisu Distrik Kemtuk Gresi.

20. Merekomendasikan pembangunan Puskesmas Saduyap dan Kantor Distrik Gresi Selatan.

21. Merekomendasikan pembangunan pelabuhan perikanan Nusantara di distrik Demta dan Depapre.

22.Merekomendasikan pembangunan jalan pariwisata Depapre ke Tablanusu.

23. Merekomendasikan perubahan Standar Satuan Harga ( SSH ) DPRK Kabupaten Jayapura.

24. Merekomendasikan pengadaan komputer sebanyak 20 unit untuk SD YPK Waibron Distrik Sentani Barat.

25. Merekomendasikan rehab gedung SD YPK Waibron Distrik Sentani Barat.

26. Merekomendasikan pengadaan alat bermain dalam maupun luar untuk Paud Tunas Harapan Satu Kampung Waibron Distrik Sentani Barat.

27. Merekomendasikan pembangunan satu gedung serbaguna Jemaat GKI Bethel Waibron Distrik Sentani Barat.

28. Merekomendasikan sarana prasarana PAUD Happy Kids kelurahan Sentani kota.

29. Merekomendasikan pembuatan rumah sagu Kampung Waibron Distrik Sentani Barat.

30. Merekomendasikan pembayaran tanah Kantor Distrik Sentani Barat.

31. Merekomendasikan saudara Bupati mendorong perubahan nama Distrik Sentani Barat Moy menjadi Distrik Moy.

32. Merekomendasikan Cor jalan RT 1. 2 .3, RW 11 Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani.

33. Merekomendasikan rumah type 45 di Taruna Sosial Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani.

34. Merekomendasikan kawasan bebas rokok dari hasil pajak rokok ( DBH ) dari Dinas Kesehatan di wilayah Kesekretariatan DPRK Kabupaten Jayapura.

35. Merekomendasikan saudara Bupati untuk proses audit Perusda Baniyau dengan melibatkan aparat penegak hukum.

36. Merekomendasikan penambahan anggaran ke Dinas Lingkungan Hidup Litbang, Perpustakaan dan Disnaker dari sumber dana Otsus.

37. Merekomendasikan perubahan nama Dinas Litbang ke Baperida sesuai dengan surat BRIN ( Badan Riset Indonesia ).

38. Merekomendasikan pelantikan definitif bagi Kepala Keuangan dan Disnaker.

39. Merekomendasikan pergeseran dana otsus 1 miliar dari BKPSDM ke Satpol – PP untuk pelatihan dasar dan wajib.

40. Merekomendasikan pengalihan dana Otsus 10 miliar dari Rumah Sakit Yowari ke Dinas Kesehatan dan melibatkan pengawasan dari Kelompok Khusus dan Komisi C DPRK Kabupaten Jayapura.

41. Merekomendasikan pembangunan rumah adat di Kampung Doyo Lama.

42. Merekomendasikan Sekolah Rakyat di wilayah Waibu.

43. Merekomendasikan kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti proses pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Nimbontong Tajah Kaureh sampai ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR supaya kewenangan pembangunan jalan tersebut ditangani oleh Pusat.

44. Merekomendasikan pembangunan Kantor Distrik Kaureh yang dibangun pada tahun 1973 – 1974 hingga saat ini sudah tidak layak digunakan.

45. Merekomendasikan agar beberapa Dewan Adat suku se-Kabupaten Jayapura supaya diakomodir untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) dari Kesbangpol Kabupaten Jayapura secara resmi.

46. Merekomendasikan pembangunan jembatan Grime – Smaibu di Distrik Nimbokrang untuk menghubungkan Pariwisata Kali Biru dan Pariwisata Cenderawasih.

47. Merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengembalikan dana Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah ) sebagai ganti rugi tanah transmigrasi Benyom Jaya II Distrik Nimbokrang yang di pinjam oleh Bupati untuk kongres AMAN dengan janji akan diganti.

48. Ganti rugi tanaman coklat dan tanaman lain milik masyarakat adat Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang yang musnah akibat Dinas PUPR Provinsi Papua bangun bendungan irigasi di Distrik Nimbokrang.

49. Pembangunan kantor pos bantuan hukum ( Pos Hukum ) untuk melayani masyarakat Grime Nawa pencari keadilan.

50. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan DPR Kabupaten Jayapura membentuk tim untuk menindak lanjuti kesepakatan Jakarta 19 September 2014 dengan nomor surat: 593/0512/SET dan surat Bupati Jayapura nomor: 591. 2/27 13/SET tanggal 6 November 2025 perihal: klarifikasi surat keputusan Bupati Jayapura nomor: 25/KPTS/BUP-JP/1976 yang ditujukan kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.

51. Merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera menyelesaikan persoalan tanah putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang sudah ada berita acara peneguran dengan Nomor: 05/BA.A.An/Pdt/2020/PN-JP. Tanggal 15 Desember 2021.

52. Merekomendasikan rehap Obhe Kepala Suku Ondi – Wafi Yokhoiboi.

53. Merekomendasikan pembangunan jalan Yokari – Depapre.

Itulah 53 pernyataan pendapat akhir Fraksi Kelompok Khusus DPRK Kabupaten Jayapura yang dilaporkan oleh Yakob Wasanggai Ketua Fraksi Kelompok Khusus dan dibacakan oleh Hendrik Depametouw sebagai Anggota Fraksi Kelompok Khusus.

Dengan harapan dan menghimbau kepada Bupati Jayapura sebagai catatan kritis dan penting, bahwa apa yang disampaikan dalam pandangan Fraksi Kelompok Khusus dapat diseriusi dan ditindaklanjuti. ( VD )

 

IKLAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *