
Suara Tabi – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bappenda) melakukan perpanjangan waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan ( PBB – P2 ), yang seharusnya jatuh tempo pembayaran terakhir pada 30 September 2025.
Budi Projonegoro Yokhu Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura saat ditemui media ini pada Sabtu, 20 September 2025 di ruang kerjanya, Ia mengatakan, jatuh tempo Pajak PBB – P2 diperpanjang hingga 30 November 2025, hal itu sesuai dengan Perintah Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH. MH.
Sehingga kepada masyarakat sudah diberikan kelonggaran waktu dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak PBB – P2, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan membayar pajak, agar tidak terlambat.

Lanjut, partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak PBB – P2 sangat diharapkan, hal itu penting karena akan memberikan dampak pada pendapatan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Selain Pajak PBB – P2, Bappenda Kabupaten Jayapura juga memberikan waktu yang sama untuk pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak MBLB.
Adapun juga Penghapus Denda Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bappenda, yaitu kepada mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, ada keringanan bagi mereka yang mengalami tunggakan membayar pajak, waktu yang diberikan pun sama yakni sampai 30 November 2025. ( VD )