GAMKI Papua : Jangan Ada Lagi Ibu dan Anak yang Meninggal Karena Kelalaian Rumah Sakit di Papua 

Berita

Jayapura — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua menyatakan membiarkan terhadap kasus yang menimpa Ibu dan Anak atas nama Alm. Irene Sokoy yang di tolak oleh empat Rumah Sakit Pemerintah di Kota dan Kabupaten Jayapura. Jangan lagi ada Ibu dan anak yang meninggal karena kelalaian petugas di Rumah Sakit.

Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri saat ditemui di Sekretariat GAMKI Papua menegaskan bahwa menolak segala bentuk mediasi damai yang dapat mengurangi atau menggugurkan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Saudari Irene Sokoy.

Hal itu disampaikan berdasarkan kronologis persetujuan dari 4 Rumah Sakit di Kota dan Kabupaten Jayapura sehingga ada beberapa hal penting yang perlu di sikapi bersama .

“Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia, kami menolak mediasi damai karena hanya akan mengumpulkan upaya mencari keadilan,” katanya, Rabu, (26/11/2025).

Selain itu beberapa hal yang menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi di rumah sakit yang menyebabkan nyawa almarhumah Ibu Irene Sokoy dan bayinya melayang sia-sia, tanpa penanganan serius sebagai rasa kemanusian dan empati terhadap kesehatan ibu dan bayi.

Beberapa catatan sebagai kritik terhadap kasus kemanusian yang terjadi mengganggu kelalaian proses administrasi dan mekanisme, kurangnya ketersedian fasilitas Kesehatan dan tenaga medis di rumah sakit, persetujuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berujung Pidana, setiap Nyawa Orang adalah tanggung jawab tenaga medis di setiap tingkatan, Dana Otsus untuk kesehatan di Kabupaten Jayapura di pakai untuk apa saja?.

GAMKI Papua Meminta Gubernur Papua tidak hanya mengganti Direktur Rumah Sakit tetapi juga memperbaiki sistem layanan dari Fasilitas Kesehatan Terendah hingga Rumah Sakit dengan Tingkatan Tipe Tertinggi.

“Jangan Ada lagi Ibu dan Anak Papua lagi yang meninggal karena kelalaian” menambahkan.

Ketua DPD GAMKI Papua Luis H. Mebri turut didampingi Bendahara DPD GAMKI Provinsi Papua, Rully Merauje dan Koordinator Bidang Hukum & HAM DPD GAMKI Provinsi Papua, Christian G. Pioh, SH, MH, CLA, meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut perkara secara objektif, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Menurut mereka, penyelesaian melalui mediasi tidak relevan dalam kasus yang memutuskan tindakan yang berakibat fatal.

“Kita Akan Kawal sampai Tuntas dan harus Ada Efek Jera bagi pelaku tindak pidana” tegasnya.

GAMKI Papua mengutuk tindakan keras pembiaran yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ibu Irene Sokoy dan Janin Bayi dalam kandungan.

Menurutnya Hak hidup seseorang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”.

Dan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menjelaskan bahwa rumah sakit berkewajiban mengutamakan keselamatan pasien.

GAMKI mendukung dan mengawal hingga tuntas proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga agar kejadian ini tidak terulang Kembali bagi Rakyat di Tanah PapuaGAMKI Papua : Jangan Ada Lagi Ibu dan Anak yang Meninggal Karena Kelalaian Rumah Sakit di Papua
Jayapura — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua menyatakan terbuka terhadap kasus yang menimpa Ibu dan Anak atas nama Alm. Irene Sokoy yang di tolak oleh empat Rumah Sakit Pemerintah di Kota dan Kabupaten Jayapura. Jangan lagi ada Ibu dan anak yang meninggal karena kelalaian petugas di Rumah Sakit.
Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri saat ditemui di Sekretariat GAMKI Papua menegaskan bahwa menolak segala bentuk mediasi damai yang dapat mengurangi atau menggugurkan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Saudari Irene Sokoy.
Hal itu disampaikan berdasarkan kronologis persetujuan dari 4 Rumah Sakit di Kota dan Kabupaten Jayapura sehingga ada beberapa hal penting yang perlu di sikapi bersama .
“Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia, kami menolak mediasi damai karena hanya akan mengumpulkan upaya mencari keadilan,” ujarnya, rabu (26/11/2025).
Selain itu beberapa hal yang menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi di rumah sakit yang menyebabkan nyawa almarhumah Ibu Irene Sokoy dan bayinya melayang sia-sia, tanpa penanganan serius sebagai rasa kemanusian dan empati terhadap kesehatan ibu dan bayi.
Beberapa catatan sebagai kritik terhadap kasus kemanusian yang terjadi mengganggu kelalaian proses administrasi dan mekanisme, kurangnya ketersedian fasilitas Kesehatan dan tenaga medis di rumah sakit, persetujuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berujung Pidana, setiap Nyawa Orang adalah tanggung jawab tenaga medis di setiap tingkatan, Dana Otsus untuk kesehatan di Kabupaten Jayapura di pakai untuk apa saja?.
GAMKI Papua Meminta Gubernur Papua tidak hanya mengganti Direktur Rumah Sakit tetapi juga memperbaiki sistem layanan dari Fasilitas Kesehatan Terendah hingga Rumah Sakit dengan Tingkatan Tipe Tertinggi.
“Jangan Ada lagi Ibu dan Anak Papua lagi yang meninggal karena kelalaian” menambahkan.
Ketua DPD GAMKI Papua Luis H. Mebri turut didampingi Bendahara DPD GAMKI Provinsi Papua, Rully Merauje dan Koordinator Bidang Hukum & HAM DPD GAMKI Provinsi Papua, Christian G. Pioh, SH, MH, CLA, meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut perkara secara objektif, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Menurut mereka, penyelesaian melalui mediasi tidak relevan dalam kasus yang mengambil tindakan yang berakibat fatal.
“Kita Akan Kawal sampai Tuntas dan harus Ada Efek Jera bagi pelaku tindak pidana” tegasnya.
GAMKI Papua mengutuk tindakan keras pembiaran yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ibu Irene Sokoy dan Janin Bayi dalam kandungan.
Menurutnya Hak hidup seseorang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya”.
Dan undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menjelaskan bahwa rumah sakit berkewajiban mengutamakan keselamatan pasien.
GAMKI mendukung dan mengawal hingga tuntas proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga agar kejadian ini tidak terulang Kembali bagi Rakyat di Tanah Papua
.(nesta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *