Empat Poin Keputusan MRP Diserahkan Kepada Pemkab Jayapura

Berita
MRP Pokja Adat Saat Memberikan Keputusan Kepada Pemkab Jayapura Didampingi Para Ondoafi dan Kepala Suku

Suara Tabi – Hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat Masa Sidang II Tahun 2025 Majelis Rakyat Papua ( MRP ) melahirkan empat poin keputusan, untuk terealisasinya keputusan itu maka MRP menyerahkan keputusan itu kepada Pemerintah Kabupaten  ( Pemkab ) untuk ditindaklanjuti.

Tepat pada Kamis, 17 Juli 2025 MRP menyerahkan keputusan itu kepada Pemkab Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura yang diwakili oleh Abdul Rahman Basri Sekda Kabupaten Jayapura di ruang kerjanya.

Franklin Orlof Demena Angota MRP utusan Pokja Adat yang juga sebagai Ketua Panmus MRP, kepada media ini menuturkan, Ia bersama rekannya Yulius Irianto Ohee Anggota MRP utusan Pokja Adat didampingi oleh beberapa Ondoafi dan Kepala Suku dari wilayah adat Sentani, Moy, Tepera dan Yewena Yosu menemui Pemkab Jayapura untuk menyerahkan hasil keputusan MRP Papua.

Yang Mulai Franklin Orlof Demena Anggota MRP Pokja Adat yang juga menjabat sebagai Panmus MRP Papua

Ada empat poin Keputusan MRP yang diserahkan, Franklin Orlof Demana mengatakan, empat poin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan ( SK ) Nomor 15 / MRP / 2025. SK yang diserahkan kepada Pemkab Jayapura poinya sebagai berikut :

1. Pendataan Orang Asli Papua

2. Pemetaan wilayah hak ulayat masyarakat adat.

3. Pemberian insentif, rumah dinas, dan kendaraan dinas
bagi pimpinan adat (Ondoafi, Sera, Mananwir, dan sebutan
lainnya).

4. Penyelesaian ganti rugi atau ganti untung atas hak ulayat
masyarakat adat yang digunakan untuk kepentingan
pembangunan.

Tujuan diserahkannya keputusan MRP  tersebut yakni agar pihak Pemerintah dapat memperhatikan masyarakat adat di atas wilayah adat mereka masing-masing, jika hal itu berjalan akan memudahkan pemerintaha dalam program – progam pembangunan, karena para pemimpin adat dapat bekerja fokus dan khusus terkait eksistensi, tidak terpengaruh oleh pihak manapun dalam segala kepentingan.

Masyarakat adat harus mendapatkan perhatian khusus, MRP sangat optimis dengan visi misi Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH. MH., dan Wakil Bupati Jayapura Haris Ricard Yocku, SH., keputusan tersebut pasti diakomodir dalam masa kepemimpinan mereka berdua.

Selain Keputusan MRP, juga diberikan rekomendasi hasil penjaringan aspirasi masa sidang II MRP Papua di Kabupaten Jayapura, rekomendasi tersebut berasal dari masyarakat adat Moy Distrik Sentani Barat, Tepera Distrik Depapre dan Yewena Yosu Distrik Ravenirara, rekomendasi tersebut terkait isu adanya izin penambangan nikel di kawasan cagar alam pegunungan cycloop.

Penyerahan rekomendasi aspirasi masyarakat adat kepada MPR 

Ada tiga poin yang tertuang dalam rekomendasi itu, tiga poin itu diperoleh saat penjaringan aspirasi yang dilakukan di Distrik Depapre pada Kamis, 17 Juli 2025, adapun ketiga poin tersebut sebagai berikut :

1. Masyarakat adat, dewan adat, ondoafi menolak pertambangan nikel di pegunungan cycloop.

2. Masyarakat adat menolak/mencabut perusahaan yang telah ditunjuk / diijinkan pemerintah saat ini.

3. Segala kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan di kawasan pegunungan cycloop harus berkoordinasi dengan masyarakat adat.

Itulah keputusan dan rekomendasi MRP  yang diserahkan kepada Pemkab Jayapura. ( VD )

Photo Bersama usai penjaringan aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *