DPRK Kota Jayapura Serap Aspirasi Adat Skouw Sae untuk Raperda Otsus

Berita

DPRK Kota Jayapura Melakukan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Adat Kampung Skouw Sae Terkait Raperda Pelaksanaan Kewenangan Khusus Otsus

Jayapura, 10 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura, melalui fraksi Kursi Otonomi Khusus (Otsus), Sabtu 6/12/2025 menggelar kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat adat di Kampung Skouw Sae.

Suasana Pertemuan

Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan langsung dari warga terkait materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Kewenangan Khusus (Otsus) Kota Jayapura. Acara ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan Otsus benar-benar berbasis pada aspirasi, kondisi, dan kebutuhan riil masyarakat adat Port Numbay.Kegiatan penjaringan aspirasi ini dilaksanakan di tengah komitmen DPRK untuk merevitalisasi implementasi Otsus yang selama ini dinilai kurang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat adat Kampung Skouw Sae, yang dikenal dengan kekayaan budaya dan tradisi Port Numbay, aktif menyuarakan pergumulan sehari-hari mereka.

Mulai dari kebutuhan dasar seperti membeli gula, kopi, minyak tanah, resep obat, ongkos ojek ke sekolah, hingga kulit untuk kebaktian rumah tangga. Aspirasi ini menjadi dasar penting untuk menyusun muatan Raperda yang lebih kontekstual dan fokus pada peningkatan kesejahteraan hidup warga. Edi Ohoiwutun, salah satu anggota DPRK dari Fraksi Otsus, menegaskan bahwa esensi Otsus adalah tentang kewenangan khusus untuk menata dan mengatur pemerintahan daerah sesuai aspirasi masyarakat. “Oleh karena itu, kita harus bertanya langsung pada masyarakat: apa yang menjadi kebutuhan dan pergumulan setiap hari? Contohnya, beli gula, kopi, minyak tanah, resep obat, uang ojek ke sekolah, kebaktian rumah tangga, dan lain-lain. Itu semua kebutuhan harian yang mendesak.

Kita perlu mengatur kewenangan khusus dalam konteks mencakup kebutuhan hidup masyarakat,” tegas Edi Ohoiwutun saat menyampaikan  di lokasi kegiatan. Lebih lanjut, Edi menyoroti bahwa selama ini pemerintah cenderung mengambil inisiatif seolah-olah mereka paling tahu dan paling benar dalam mengelola dana Otsus. “Kita perlu mewajibkan kembali kewenangan Otsus sesuai konteks dan kebutuhan masyarakat. Biarkan mereka mengatakan apa yang harus dibelanjakan dari dana Otsus.

Itulah inti nantinya dalam materi muatan Raperda Implementasi Kewenangan Khusus Kota Jayapura,” tambahnya. Ia juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penggalangan ini berjalan lancar. “Saya dan teman-teman anggota DPRK jalur menyampaikan, mohon dukungan dan doa, Bagi Masyarakat Adat Port Numbay, kami akan terus berjuang,” ujar Edi dengan penuh semangat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang dialog, namun juga momentum untuk memperkuat masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan. Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Kampung Skouw Sae hadir secara penuh, menyampaikan harapan agar Raperda ini menjadi instrumen nyata untuk melindungi hak-hak adat, tanah ulayat, dan kesejahteraan ekonomi berbasis budaya lokal.

DPRK Kota Jayapura berkomitmen untuk menampung semua aspirasi ini dalam pembahasan Raperda, sekaligus menjadi contoh bagaimana Otsus dapat diimplementasikan secara partisipatif dan inklusif.

Kegiatan penjaringan aspirasi ini diharapkan menjadi pionir bagi kampung-kampung adat lainnya di Kota Jayapura, Dengan demikian, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Khusus Otsus di Kota Jayapura diprediksi mampu mengubah wajah pembangunan daerah menjadi lebih adil dan berkelanjutan. (Oke)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *