DPD II KNPI Kab. Jayapura Gelar Rapat Pembentukan Panitia Rapim dan Musda

Berita
Christopher P. Suebu Ketua DPD II KNPI Kabupaten Jayapura saat di wawancarai

Suara Tabi – Menyikapi berakhirnya Surat Keputusan ( SK ) kepengurusan DPD II KNPI Kabupaten Jayapura maka digelarlah rapat pembentukan panitia Rapat Pimpinan ( Rapim ) dan Musyawarah Daerah ( Musda ) DPD II KNPI Kabupaten Jayapura pada Rabu, 05 November 2025 di Hotel Minang Jaya Sentani.

Christopher P. Suebu Ketua DPD II KNPI Kabupaten Jayapura kepada media ini, Ia mengatakan, rapat yang digelar menghasilkan tiga poin, diantaranya pembentukan Panitia Rapim KNPI dan Musda KNPI, tanggal pelaksanaan Rapim serta tanggal pelaksanaan Musda.

Untuk panitia telah dibentuk, berikutnya pelaksanaan Rapim KNPI direncanakan pada tanggal 28 November 2025 sedangkan pelaksanaan Musda KNPI nanti pada tanggal 4 – 5 Desember 2025.

Photo bersama usai Rapat DPD II KNPI Kabupaten Jayapura terkait pembentukan panitia Rapim dan Musda KNPI

Lanjut, terkait dengan isu yang beredar adanya Organisasi Kepemudaan ( OK ) yang bernaung di KNPI untuk meminta DPD KNPI Provinsi Papua menurunkan carateker, Christopher P. Suebu mengatakan mungkin bisa bersabar, karena KNPI ada mekanismenya, pada prinsipnya semua berpedoman pada konstitusi KNPI yakni AD/ART.

Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 AD/ART KNPI menyebutkan bahwa pengurus daerah KNPI Kabupaten tidak dapat menyelenggarakan Musda dalam jangka waktu sekurang – kurangnya dalam tempo 6 bulan setelah masa baktinya berakhir. Itu artinya DPD II KNPI Kabupaten Jayapura masih memiliki waktu 6 bulan setelah SK pengurus berakhir untuk melaksanakan Rapim dan Musda.

Sehingga, untuk itu DPD II KNPI Kabupaten Jayapura telah melakukan komunikasi, meminta kepada DPD KNPI Provinsi Papua untuk segera menerbitkan SK perpanjang masa kepengurusan, guna melaksanakan Rapim dan Musda KNPI sesuai dengan AD/ART KNPI. ( VD )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *