Perjuangan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang diwujudkan melalui momentum kebangkitan masyarakat adat tahun 2013, menghadirkan kekuatan tersendiri dan perlahan-lahan masyarakat adat mulai bangkit dari keadaan mereka, sehingga ada pergerakan-pergerakan untuk melindungi hak-hak dasarnya sebagai bentuk mempertahankan warisan nenek moyang mereka
Sebagian besar komunitas masyarakat adat mulai merasakan dampak dari komitmen kebangkitan masyarakat adat itu, di sisi lain Negara juga konsisten menjamin hak-hak masyarakat adat dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada dukungan dari apa masyarakat yang diharapkan adat di kabupaten Jayapura
Perjuangan Panjang Masyarakat adat di kabupaten Jayapura menghadirkan perubahan-perunahan baru, pada tahun 2023 Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto datang ke kabupaten Jayapura memberikan SK Pengakuan Hutan adat di 6 kampung di kabupaten Jayapura
Selain itu Ada 14 Kampung Adat juga yang telah mendapat SK Menteri Dalam Negeri, Setelah itu Ada baban Usaha Milik Masyarakat adat yang berhasil dalam bentuk dan beroperasi di Nimboran, di wilayah komunitas Suku Tepera pesisir Pantai Utara kabupaten Jayapura dan beberapa tempat lain di kabupaten Jayapura juga saat ini lagi di dorong pemetaan partisipatif wilayah adat masing-masing
Kali ini di Kampung Yokiwa distrik Sentani Timur dibentuklah badan usaha milik masyarakat adat, dengan unit usaha koperasi, yang akan fokus pada bidang pertambangan rakyat
Pemerintah Daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, telah mengeluarkan SK Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Masyarakat adat di kampung Yokiwa distrik Sentani Timur yang di serahkan secara resmi di Rumah adat kampung Yokiwa pada Tanggal 13/9/2025 usai Ibadah syukur Badan Usaha Milik Masyarakat adat
Direktur Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Alfons Awoitauw saat di wawancarai di kampung Yokiwa mengatakan, kegiatan Ibadah yang sengaja di kemas untuk mengawali kerja-Kerja Masyatakat adat Yokiwa, adalah wujud dari perjuangan masyarakat adat untuk mencapai kemandirian ekonomi, yaitu dengan memahami potensi SDA sebagai sumber potensi dasar yang ada di wilayah milik masyarakat adat sendiri dan dikelola secara legal
Alfons menambahkan bahwa Perjuangan Masyarakat adat untuk mendapatkan (IPR) kurang lebih 1 Tahun lebih, ada berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui dengan tekun, sehingga kami berhasil memiliki ijin pertambangan Rakyat
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Benny Pekey usai penyerahan (IPR) kepada Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Yokiwa, Mengatakan Penyerahan Ijin Pertambangan Rakyat, ini sudah diatur dalam UU semenjak tahun 2007 dan yang saat ini kita lakukan yaitu UU NO 3 Tahun 2020 ada pasal-pasal yang mengamanatkan untuk pemeliharaan Tambang Rakyat termasuk pembentukan unit mengelola koperasi sebagai pusat kendali Sistim Manajemennya, Ada juga ruang yang di berikan untuk keterlibatan pihak ketiga sebagai mitra, semua ini untuk kesejahteraan masyatakat adat itu sendiri, ini juga kita menghindari konflik internal dan juga menghindari pengelolaan-pemgelolaan tambang secara ilegal dan merusak lingkungan hutan
Kepala Dinas Juga Menambahkan bahwa Ijin Pertambangan Rakyat tahap pertama ini berlaku 4 tahun dengan luas wilayah 10Ha, setelah masa waktu yang ditentukan, Masyarakat adat dapat mengusulkan untuk mengubah jika ada pengembangan wilayah
Pengelolaan Tambang Rakyat ini juga akan dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang terukur sehingga ada proses reboisasi hutan adat bekas kelola untuk pemulihan ekosistem alam ( ok)*