BUMMA Phuyakoy Kantongi Ijin Pertambangan Rakyat Pertama Kali di Papua

Berita

BUMMA Phuyakoi Puay-Yokiwa Kabupaten Jayapura papua Resmi Kantongi Ijin Pertambangan Rakyat untuk Masyarakat Adat Pertama di Tanah Papua

Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Bhuyakoi Kampung Adat Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, satu-satunya Kampung Adat di Tanah Papua yang kini telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk pengelongan pertambangan komunal Masyarakat adat di wilayah adat Kampung Yokiwa -Puay dari Dinas Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)Provinsi Papua.

Hal itu sampaikan Ketua Koperasi Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Phuyakoi Puay-Yokiwa Alfons Awoitauw saat menggelar para-para adat Bersama ondofolo ,koselo dari Kampung Adat Yokiwa , Puay dan Heram Ayapo di Obhe Kampung Adat Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura senin,(18/8/2025).

Alfons Awoitauw menjelaskan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh provinsi papua kepada koperasi adat Phuyakoi tersebut, satu ijin mencakup luasan kawasan mencapai sepuluh hektar. luas wilayah tersebut tidak dapat bergeser karena sesuai Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 9 Poin 1 dan 2 Luasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diperuntukan bagi kelompok masyarakat adat dan badan usaha, koperasi masyarakat adat dengan luas paling banyak 10 (sepuluh) hektar.

Berdasar Point (2) pihak pertama dapat membantu pengelola lain yang mencapai dengan luas wilayah paling sedikit kurang lebih seluas 5 (lima) hektar yang dapat dikelola Bersama.

“ ijin ini kurang lebih satu tahun kami urus , dan ini mencakup seluruh wilayah puay dan yokiwa jadi Phuyakoi untuk puay dan Yokiwa IPR ini “ jelas Alfons Awoitauw senin,(18/8/2025).

Batas waktu pengelolaan Ijin Pertambangan Rakyat HKI yang tetapkan oleh ESDM Provinsi Papua yakni selama 3 bulan berjalan, dan akan dilakukan evaluasi kemajuan berkelanjutan pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah setempat.

“Batas waktu IPR tiga bulan, dan kami sudah berjalan 1 bulan sisa waktu dua bulan harus segera dijalankan sehingga ada evaluasi tersendiri dari pihak terkait kemajuan pertambangan Rakyat untuk kelompok Koperasi Adat Phuyakoi” katanya.

Kepala Kampung Adat Yokiwa Ari Awoitauw menegaskan HKI yang diberikan oleh pemprov kepada Masyarakat adat merupakan sebuah gebrakan baru dan kesempatan ini harus di gerakan karen Masyarakat Adat memiliki kedaulatan luas atas hak pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alamnya.

“ ini sesuatu yang menguntungkan bagi kami masyarakat Adat perlu di kerjakan bersama, apa lagi ini cakupan pengelolaan sumber daya alam kita di wilayah Adat dan Kampung Kami” ajak Kepala Kampung Adat Yokiwa Ari Awoitauw.

Kepala Kampung Adat Ari Awoitauw mengatakan pertemuan seperti ini harus dibuat dalam skala besar dengan melibatkan kampung-kampung adat yang diddiami oleh masyarakat adat di sekitar Bhuyaka sehingga proses dan informasi soal Ijin Pertambangan Rakyat HKI, dapat di ketahui sehingga mereka tidak lagi jadi penonton dari aktivitas penambangan yang selama ini di dominasi para pemodal yang terus menguras kekayaan alam adat .

Pertemuan di Rumah Adat Yokiwa

“ini penting semua harus tahu, dan menjadi pelaku tidak lagi diam kita jadi penggerak untuk anak cucu kita harus hadirkan yang lain biar mereka tahu” katanya.

sehingga semua masyarakat Adat dapat mengetahui dan mengelola hasil sumber daya alam yang ada.

Tokoh pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat Matius Awoitauw yang juga mantan Bupati Jayapura 2 periode menambahkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat, harus memiliki legal standing atau dasar hukum, sehingga Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dikeluarkan oleh Provinsi perlu di kelola bersama, ini sebagai dasar kekuatan mengelola SDA masyarakat adat, yang memiliki sumber daya alam sendiri.

Sehingga dia menyarankan Masyarakat adat yang memiliki Kawasan yang kaya akan sumber daya alam, akan mendapatkan HKI untuk membentuk Koperasi adat dalam bentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat sebagai wadah pengelolaan bersama.

“ selama ini tambang kita Kelola, tapi tidak punya ijin ini rentan skali di sita atau di hentikan apparat negara, kita harus bangkit sekarang Masyarakat adat harus mandiri melalui HKI yang sedianya di Kelola olehmasyarakat adat “ ungkap Mantan Bupati Jayapura itu.

Selain itu Mathius berharap HKI dibawah kawasan sepuluh hektar, maksimal 5 hektar agar berkolaborasi dengan diatas 10 hektar, agar pengelola wilayah dan sumber daya alam berdekatan dapat dilakukan oleh Masyarakat adat secara bersama .

“ komunitas atau kelompok yang Kawasan 5 hektar, perlu pemetaan wilayah SDA, sementara Kerjasama berbatas dengan komunitas yang wilayah sumber daya alamnya 10 hektar “ katanya

Untuk menemukan model pengelolaan koperasi dan Badan Usama Milik Masyarakat Adat yang cocok Masyarakat adat perlu melakukan kerja sama dan menerima masukan dari pihak-pihak lain seperti AMAN, LSM, dan pemerintah daerah.

Awoitauw berharap pengelolaan sumber daya alam khususnya sektor pertambangan, dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat adat, sehingga HKI yag di berikan menjadi modal untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain melalui perjanjian kerja yang resmi bersama Masyarakat adat.(nesta)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *