
Suara Tabi – Aksi demonstrasi secara spontanitas di area kawasan Bandara Sentani oleh belasan aktivis pada Selasa, 12 Agustus 2025 terpaksa harus dihentikan oleh pihak Kepolisian Kawasan Bandara karena tidak memiliki ijin, apalagi bandara merupakan objek vital. jika ada aksi demonstrasi disitu tentunya sangat menggangu aktivitas umum dan melanggar undang-undang.
Saat media ini mengkonfirmasi pihak Kepolisian Kawasan Bandara membenarkan aksi tersebut, jika aksi demonstrasi dilakukan oleh belasan para aktivis yang ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hendak melakukan perjalanan menuju Papua Pegunungan namun akan melakukan transit di Bandara Sentani.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi, SH,MS.i., menyampaikan aksi yang dilakukan oleh sejumlah aktivis pada dasarnya tidak memiliki ijin dan juga aksi demonstrasi dibandara sesuai undang-undang tidak diijinkan, karena bandara merupakan objek vital yang digunakan oleh masyarakat umum dengan berbagai kepentingan mereka.

Dalam aksi itu rombongan yang dipimpin oleh aktivis Panji Agung Mangkunegoro cs terpaksa harus dihentikan, karena sempat mengganggu aktivitas lalulintas jalan keluar dan masuk bandara, jika tidak dihentikan tentunya sangat menggangu aktivitas publik, yang hendak berpergian ke luar daerah dengan segala kepentingan mereka bisa terhambat.
Lanjut, pada prinsipnya aksi demonstrasi di bandara tidak diperbolehkan. Menurut undang – undang no. 9 tahun 1998 pasal 14 ayat 1 tentang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tidak diperbolehkan melakukan di lokasi yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban umum dan kelancaran lalulintas orang atau barang.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan nomor No. 31 tahun 2013 tentang keamanan penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 tahun 2013 tentang tatanan Objek Vital Nasional ( Obvitnas ). Bandara termasuk Objek Vital Nasional sektor transportasi oleh karena itu pengamannya menjadi prioritas utama negara. Karena menyangkut kepentingan orang banyak dan kepentingan negara yang sangat strategis.
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka aksi demonstrasi tersebut harus dihentikan, apalagi itu sudah mengganggu kelancaran aktivitas di bandara, Ipda Wajedi, SH. MS.i., mengatakan Ia bersama anggotanya pada dasarnya mengamankan area bandara dari aksi – aksi yang mengganggu kelancaran operasional di Kawasan Bandara Sentani.
Ipda Wajedi, SH.MS.i., juga mengatakan pada saat para aktivis beraksi membuat macet jalan masuk dan keluar bandara, banyak kendaraan yang terpaksa putar balik walaupun sebagiannya bertahan dengan antrian yang panjang. Itu tentunya sudah sangat menggangu. ( VD )