Ayo ke Samsat : Ada Pembebasan Denda Pajak dan Diskon Kendaraan Bermotor

Berita
Johanes W.S Hegemur, SE., Kepala UPPD Samsat Sentani Provinsi Papua

Suara Tabi – Unit Pengelola Pendapatan Daerah ( UPPD ) Samsat Sentani Provinsi Papua mengajak semua pemilik kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Jayapura untuk ke Kantor Samsat, tujuannya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu kawatir lagi jika ada tunggakan pajak, karena di tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Papua memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh Johanes W.S Hegemur, SE., Kepala UPPD Samsat Sentani pada Kamis, 11 Desember 2025 di Sentani.

Johanes W.S Hegemur, SE., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jayapura yang memiliki kendaraan bermotor entah itu kendaraan roda 2,3,4 dan 6 yang sudah jatuh tempo dan yang memiliki tunggakan Pajak dua tahun atau lebih untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui Kantor Samsat Doyo baru, Paiment Point Bank Papua Hawai, Payment Point Bank Papua Nimbokrang dan Mobil Samsat Keliling.

Lanjut Hegemur, dan juga yang belum membalik nama kendaraan bermotor bisa langsung mengurusnya di kantor Samsat Doyo Baru dengan memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor juga balik nama kendaraan bermotor yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, berlaku dari tanggal 17 November – 19 Desember 2025.

Hegemur menambahkan, dengan membayar pajak berarti anda sudah berkontribusi dalam peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan membangun Kabupaten Jayapura serta Provinsi Papua.

Adapun diskon yang diberikan yakni 30 % untuk tunggakan 2 tahun atau lebih kendaraan bermotor, 40 % untuk balik nama kendaraan bermotor dan 40% untuk mutasi masuk dari luar kendaraan bermotor.

Maka sangat diharapkan untuk masyarakat di Kabupaten Jayapura yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini sedang dilakukan pembebasan denda pajak dan diskon, artinya ada kemudahan untuk mereka pemilik kendaraan bermotor.

Tahun 2025 merupakan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan denda pajak, agar di tahun berikutnya tidak terbebani lagi. Jika kendaraan bermotor memiliki tunggakan pajak tanpa diselesaikan bisa saja dikenai sangsi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekali lagi Hegemur mengajak kepada masyarakat Kabupaten Jayapura pemilik kendaraan bermotor untuk datang ke Kantor UPPD Samsat Sentani yang beralamat di Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Kesepakatan di tahun ini, ada kemudahan untuk mereka pemilik kendaraan bermotor. ( VD )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *