
Suara Tabi – Jayapura, DPRK Kabupaten Jayapura pada Senin, 13 Oktober 2025 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman ( MoU ) Pemerintah Daerah dan DPRK Kabupaten Jayapura Terhadap KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang Sidang DPRK.
Penandatanganan Mou tersebut yakni terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara Pemkab Jayapura, hal tersebut merupakan salah satu dokumen penting dalam mendukung penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Dr. Yunus Wonda, SH. MH., usai Rapat Paripurna, kepada awak media, Ia mengatakan, bahwa Rapat Paripurna yakni saat ini MoU APBD 2026 dengan DPRK, setelah itu DPRK akan mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek ), selanjutnya masuk pada agenda sidang – sidang APBD 2026.
Terkait APBD tahun anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Jayapura, Yunus Wonda menyebutkan sekitar Satu terliun dua ratus lima puluh miliar rupiah ( 1.250.000.000.000 ), angkat tersebut sedikit menurun dari APBD tahun sebelumnya. Penurunan nilai APBD Kabupaten Jayapura disebabkan karena kebijakan Pemerintah Pusat terkait Efesiensi Anggaran.
Namun, berkurangnya APBD Kabupaten Jayapura progam Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap berjalan, kebijakan umum Pemerintahan Kabupaten Jayapura akan diutamakan untuk pelayanan publik, sesuai dengan visi – misi Bupati dan Wakil Bupati Jayapura,
Yunus Wonda juga mengatakan di APBD 2026 yang mengalami efesiensi anggaran itu program fisik yang bernilai besar akan dikurangi, artinya infrastruktur tetap berjalan namun tidak dengan nilai – nilai besar.
Lanjut, kegiatan – kegiatan dinas akan di fokuskan pada pelayanan publik, terutama sektor – sektor yang mendatangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), hal itu karena efesiensi anggaran, sehingga tidak harus bergantung pada dana dari pusat seutuhnya. ( VD )